Sistem dan Prosedur pelayanan Rawat Jalan Poliklinik

Pengertian Rawat Jalan / Poliklinik. Secara sederhana di definisikan, Rawat jalan meliputi prosedur terapeutik dan diagnostik serta pengobatan yang diberikan pada pasien dalam sebuah lingkungan yang tidak membutuhkan Rawat inap di Rumah Sakit.

sistem prosedur rawat jalan poliklinik
 

Instalasi Rawat Jalan atau poliklinik merupakan tempat pelayanan pasien berobat rawat jalan sebagai pintu pertama untuk menentukan apakah pasien perlu dirawat inap atau tidak, perlu dirujuk ke tempat pelayanan kesehatan lain atau tidak.

Tugas Pokok dan Fungsi Instalasi Rawat Jalan  atau Poliklinik

 Adapun tugas pokok dan fungsi dari instalasi rawat jalan atau poliklinik adalah sebagai berikut

  • Berfungsi sebagai pengambil keputusan medis berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya
  • Melakukan anamnesa, pemeriksaan, tindakan, dan terapi pasien rawat jalan.
  • Mencatat dan merekam semua hasil - hasilnya dan menandatanganinya.
  • Membuat Sensus Harian Rawat Jalan ( SHRJ ).
  • Membuat ringkasan riwayat penyakit rawat jalan.

Sistem dan Prosedur Pelayanan Rawat Jalan / Poliklinik

A. Deskripsi kegiatan pokok

  1. Sebelum poliklinik dibuka, petugas menyiapkan formulir dan catatan sebagai kelengkapan dokumen Rekam Medis (RM) yang akan digunakan.
  2. Menerima dokumen RM dari TPPRJ (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan) dengan menandatanganinya pada Buku ekspedisi.
  3. Mengontrol pembayaran jasa pelayanan rawat jalan yang dibawa pasien dan dicatat di buku register rawat jalan.
  4. Memanggil pasien secara berurutan agar tidak terjadi antrian yang panjang di ruang tunggu poliklinik yang bersangkutan.
  5. Melakukan anamnesa, pemeriksaan dan terapi bila perlu melakukan tindakan serta mencatat atau mengisi ke dalam dokumen RM secara lengkap dan ditandatanganinya.
  6. Memberikan keterangan tentang penyakit kepada pasien dan diputuskan perlu dirujuk atau tidak, dirawat inap atau tidak.
  7. Apabila perlu di rawat inap, membuat surat perintah di rawat.
  8. Apabila perlu dilakukan pemeriksaan penunjang, membuat surat permintaan pemeriksaan penunjang.
  9. Membuat pengantar pembayaran tindakan jasa rawat jalan diserahkan kepada pasien untuk dibayarkan ke kasir.
  10. Apabila diperlukan, membuat Surat Keterangan Sakit / Sehat dan   Surat Keterangan Kematian.
  11. Mencatat identitas pasien rawat jalan ke dalam buku register poliklinik dengan nomor urut nomor RM ke dalam ringkasan riwayat penyakit rawat jalan.
  12. Setelah selesai pelayanan, petugas instalasi rawat jalan melakukan kegiatan.

a)  Membuat SHRJ yang diserahkan ke Unit Rekam Medis (URM), kecuali untuk pasien yang dirawat inap .
b)  Mengembalikan dokumen RM ke URM dengan buku ekspedisi.
c) Menjumlahkan pembayaran jasa pelayanan poliklinik dan jasa tindakan poliklinik berdasarkan bukti pembayaran dari kasir untuk dicocokkan dengan catatan di kasir .

B.    Fungsi-fungsi yang terkait

  • Fungsi unit Rekam Medis, bertanggung jawab terhadap pengadaan formulir dokumen Rekam Medis Rawat Jalan (RMRJ).
  • Fungsi di TPPRJ, bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengiriman dokumen RMRJ.
  • Fungsi pengelolaan dokumen RMRJ bertanggung jawab terhadap :
a) Pencatatan data pasien ke dalam buku register rawat jalan.
b) Pembuatan SHRJ.
c) Pengembalian dokumen RM dan SHRJ ke URM dengan menggunakan buku ekspedisi.
  • Fungsi Instalasi Pemeriksaan Penunjang, bertanggung jawab terhadap: hasil pemeriksaan penunjang, pencatatan hasilnya ke dalam formulir yang disediakan.
  • Fungsi kasir, bertanggung jawab terhadap: penerimaan uang jasa pelayanan rawat jalan dari pasien dan pemberian bukti pembayaran kepada pasien .

C. Catatan medis yang disarankan klinik pasien rawat jalan 

Beberapa catatan medis yang disarankan pada klinik Rawat Jalan:

  • Bagian identifikasi.
  • Dokumen-dokumen legal dan administrasi. Misalnya: ijin perawatan, penolakan pengobatan, catatan tindak lanjut, melepas jahitan.
  • Penilaian riwayat dan pemeriksaan fisik.
  • Catatan pengobatan.
  • Catatan kesimpulan yang menunjukan pemulangan pasien dan pernyataan yang jelas tentang akhir episode perawatan.
  • Formulir sehat atau Surat Kesehatan.
  • Formulir transfer / rujukan kelingkungan perawatan kesehatan lain .
LihatTutupKomentar